KPK menggeledah kantor Summarecon Bogor terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
BOGOR, SIMA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di kawasan Summarecon Bogor pada Senin, 21 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Setelah penggeledahan selesai, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor Summarecon Bogor.
Menurut KPK, barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap yang melibatkan pihak swasta dan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk membantu mengungkap secara lebih jelas rangkaian perkara tersebut.
Berawal dari Kasus Pengurusan HGB
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Sebelumnya Geledah Sejumlah Lokasi
Sebelum mendatangi kantor Summarecon Bogor, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sehari berikutnya, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta Timur dan rumah Lampri di Bekasi.
Dari penggeledahan sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen, termasuk dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Telusuri Barang Bukti
Dengan adanya penggeledahan di kantor Summarecon Bogor, KPK kini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan.
Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB serta membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara lebih utuh.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK. Karena itu, berbagai temuan dalam proses penggeledahan masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar