PPATK Perkuat Pengawasan Transaksi Keuangan untuk Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Jakarta, 30 Juli 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme di Indonesia. Dalam konferensi pers terbarunya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pihaknya telah memproses lebih dari 160 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang semester pertama tahun 2025. Laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk perbankan, fintech, hingga perusahaan jasa keuangan non-bank. “Kami melihat adanya peningkatan modus pencucian uang melalui aset digital dan transaksi lintas negara,” ujar Ivan. PPATK bekerja sama erat dengan lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil analisis yang berpotensi terkait tindak pidana korupsi, narkotika, hingga kejahatan siber. Selain ...
Komentar
Posting Komentar