PPATK Perkuat Pengawasan Transaksi Keuangan untuk Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

 

PPATK Perkuat Pengawasan Transaksi Keuangan untuk Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme



Jakarta, 30 Juli 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme di Indonesia. Dalam konferensi pers terbarunya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pihaknya telah memproses lebih dari 160 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang semester pertama tahun 2025.

Laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk perbankan, fintech, hingga perusahaan jasa keuangan non-bank. “Kami melihat adanya peningkatan modus pencucian uang melalui aset digital dan transaksi lintas negara,” ujar Ivan.

PPATK bekerja sama erat dengan lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil analisis yang berpotensi terkait tindak pidana korupsi, narkotika, hingga kejahatan siber. Selain itu, lembaga ini juga mendorong penguatan literasi keuangan dan pemahaman publik tentang pentingnya pelaporan transaksi yang tidak wajar.

Sebagai lembaga independen, PPATK terus berinovasi dalam penggunaan teknologi data dan analitik untuk mendeteksi potensi kejahatan keuangan secara lebih cepat dan akurat. Pemerintah pun mendukung langkah ini dengan memperkuat regulasi melalui RUU Perubahan UU TPPU yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Langkah strategis PPATK dinilai krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan menciptakan iklim investasi yang bersih dan transparan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa itu WEB3 ?

  Mengenal Web3: Masa Depan Internet yang Lebih Terdesentralisasi Jakarta, 6 Juli 2025  – Dalam beberapa tahun terakhir, istilah  Web3  sema...